ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGAH

Senin, 12 Maret 2012

star
        Anggaran Dasar HIPMAKADEJA Sta. Theresa Avila Se-Jawa Timur
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT  KEDUDUKAN
 Pasal 1
Nama organisasi ini adalah Himpunan Pelajar dan mahasiswa Katolik Dekenat Jayawijaya atau disingkat (HIPMAKADEJA ) Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Se-Jawa Timur.
Pasal 2
HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Se-Jawa Timur ini didirikan untuk pertama kalinya di Malang pada tanggal 10 bulan Oktober  tahun 2007 untuk jangka Waktu yang tidak di tentukan.
Pasal 3
HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Se-Jawa Timur berkedudukan di salah satu kota study sebagai organisasi sentral dalam wilayah kabupaten dan kota Jawa Timur.

BAB II
AZAS DAN SIFAT
Pasal 4
HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Se-Jawa Timur berazaskan pancasila dan undang – undang dasar Negara Republik Indonesia
Pasal 5
HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Se-Jawa Timur bersifat keagamaan dan kekeluargaan.

BAB III
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 6
Tujuan
1.     Sebagai wadah untuk menumbuhkan dan meningkatkan keimanan kristiani bagi pelajar mahasiswa Katolik Dekenat jayawijaya keuskupan Jayapura Se-Jawa Timur.
2.     Sebagai wadah untuk membentuk manusia  yang bermoral dan bermental baik, bertanggungjawab, berwibawa, mandiri serta demokratis di tengah-tengah pelajar dan mahasiswa Papua lainnya di Jawa Timur.
3.     Sebagai wadah untuk mendorong dan mendukung proses belajar bagi pelajar mahasiswa Katolik Dekenat Jayawijaya keuskupan Jayapura Se-Jawa Timur untuk berprestasi dan meraih sukses dalam proses belajarnya maupun dalam pengembangan kreaktifitas.
4.     Menjembatani aspirasi pelajar mahasiswa Katolik Dekenat Jayawijaya se-Jawa Timur dengan Paroki-paroki di Dekenat Jayawijaya Keuskupan Jayapura dalam memecahkan masalah- masalah yang dihadapi dalam proses belajar mengajar di bangku study maupun memberikan solusi bagi masalah-masalah dalam penggembalaan di paroki-paroki Dekenat Jayawijaya Keuskupan Jayapura.
Pasal 7
Sasaran
  1. HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Se-Jawa Timur mengorganisir pelajar mahasiswa Katolik Dekenat  Jayawijaya Keuskupan Jayapura yang sedang belajar di Jawa Timur sebagai alat control social, keagamaan dalam kelangsungan hidup di daerah perantauan.
  2. HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Se-Jawa Timur memberikan solusi dalam permasalahan pengembalaan di Dekenat  Jayawijaya Keuskupan Jayapura.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
  1. Keanggotaan HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Se-Jawa Timur terdiri dari anggota tetap, anggota luar biasa dan anggota simpatisan yang menyetujui asas, sifat dan tujuan HIPMAKADEJA dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.
  2. Syarat –syarat keanggotaan HIPMAKADEJA  Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Se-Jawa Timur  dimaksud pada ayat (1) di atas ditetapkan dalam anggaran Rumah Tanggah  HIPMAKADEJA  Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Se-Jawa Timur.
  3. Hak dan kewajiban anggota Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Se-Jawa Timur  selanjutnya akan diatur dalam anggaran Rumah Tanggah  HIPMAKADEJA  Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Se-Jawa Timur.
BAB V
STRUKTUR  ORGANISASI
Pasal 9
      Himpunan Pelajar dan mahasiswa Katolik Dekenat Jayawijaya  ( HIPMAKADEJA ) Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Se-Jawa Timur mempunyai struktur organisasi yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Rumah Tanggah.
BAB VI
PELINDUNG, PENDIRI, PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal 10
1.     Organisasi HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Se-Jawa Timur mempunyai pelindung, pendiri, penasehat dan pembina.
2.     Tugas dan tanggungjawab pelindung, pendiri, penasehat serta pembina akan diatur selanjutnya dalam anggaran Rumah Tanggah.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 11
Sumber – sumber keuangan HIPMAKADEJA Sta. Theresa Avila Jawa Timur di peroleh dari uang iuran anggota sumbangan sukarela dan sumbangan lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga HIPMAKADEJA Sta. Theresa Avila Jawa Timur.





BAB VIII
KEKUASAAN DAN KEPUTUSAN
Pasal 12
1.     Kekuasan tertinggi HIPMAKADEJA Sta. Theresa Avila Jawa Timur berada pada rapat anggota.
2.     Keputusan rapata HIPMAKADEJA Sta. Theresa Avila Jawa Timur di ambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat dengan hikmat kebijaksanan dan jika di pandang perlu keputusan di ambil dengan suara terbanyak.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 13
1.     Anggaran Dasar HIPMAKADEJA Sta. Theresa Avila Jawa Timur dapat di ubah atau di tambah isinya sesuai dengan usulan anggota kepada pengurus serta sebelum Rapat Musyawarah Besar di laksanakan.
2.     Kehendak untuk merubah atau menambah isi Anggaran Dasar yang di ajukan ke pada pengurus di sampaikan secara tertulis dan di setujui dan atau di tanda tangani oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari peserta yang hadir dalam rapat anggota.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
Badan pengurus harian, struktur, dan program kerja yang sudah ada saat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini di buat, di akui keberadaannya.
BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Perselisihan dalam penafsiran Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga di putuskan oleh pimpinan sidang dan dapat dipertanggungjawabkan dalam MUBES berikutnya.
BAB XII
ATURAN PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga HIPMAKADEJA Sta. Theresa Avila Jawa Timur.

        Anggaran Rumah Tanggah HIPMAKADEJA Sta. Therera Avila Se-Jawa Timur
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Pelajar dan mahasiswa asal Dekenat Jayawijaya yang berstudy di Jawa Timur.
Pasal 2
Pendaftaran Anggota
Yang di terima sebagai anggota HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila  Jawa Timur adalah mereka yang menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dengan ketentuan berstatus pelajar dan mahasiswa dan terdaftar pada pengurus harian yang terdiri dari anggota tetap, anggota luar biasa dan anggota simpatisan.
Pasal 3
Syarat keanggotaan
  1. Anggota tetap adalah setiap pelajar mahasiswa yang menunjukan orang tuanya dan atau salah satu orang tuanya asli Dekenat Jayawijaya.
  2. Anggota istimewa adalah setiap pendiri, Pembina dan penasehat
  3. Anggota luar biasa adalah setiap pelajar mahasiswa yang menunjukan kedua orang tuanya atau salah satunya berdomisili di Dekenat jayawijaya
  4. Anggota simpatisan adalah setiap pelajar Mahasiswa yang kedua orang tuanya pernah mengabdi di Dekenat jayawijaya dan atau dengan alasan lain secara sukarela ingin bergabung dengan HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila  Jawa Timur.
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
 Pasal 4
Hak Anggota
Anggota mempunyai hak :
1.     Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan
2.     Memilih dan dipilih pengurus organisasi HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Jawa Timur dan Ikut serta dalam kegiatan organisasi HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Jawa Timur.
3.     Setiap anggota berhak mengajukan kritikan dan masukkan terhadap laporan pertangunjawaban badan pengurus harian ( BPH ) lama pada rapat musyawarah besar HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila  Jawa Timur secara lisan maupun tulisan.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
Setiap anggota wajib:
1.     Memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggga HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Jawa Timur dan ketentuan-ketentuan lainnya yang di putuskan oleh organisasi.
2.     Menjalankan kegiatan-kegiatan organisasi HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila  Jawa Timur.
3.     Membayar uang pangkal, iuran dan pungutan lainya yang sudah di tetapkan organisasi HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Jawa Timur.
Pasal 6
Memberhentian Anggota
Keanggotaan HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila  Jawa Timur berakhir Karena:
1.     Meninggal Dunia
2.     Apabilah status pelajar dan mahasiswanya telah berakhir dan keluar dari kota study di Jawa Timur

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI   
Pasal 7
Badan Pengurus HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila  Jawa Timur terdiri dari:
  1. Badan pengurus harian sekurang-kurangnya terdiri dari :
a. Ketua           :  satu orang
b. Wakil ketua    :  satu orang
c. Sekretaris      :  satu orang
d. Bendahara      :  satu orang
e. Bidang-bidang
  1. Bidang-bidang dalam organisasi ini terdiri dari bidang Litbang, Bidang Minat dan Bakat, Bidang Kerohanian dan Bidang Humas. Namun, banyaknya bidang tergantung dari kebutuhan dan perkembangan yang ada.
  2. Masa jabatan Badan Pengurus harian selama dua tahun dan tidak dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.
  3. Dalam pergantian pengurus pertanggung-jawaban organisasi disampaikan oleh pengurus lama yang habis masa jabatanya kepengurusannya dan diadakan serah terima jabatan.
  4. Pemilihan pengurus diatur dengan tata tertib yang disahkan oleh Musyawarah Besar ( MUBES )
  5. Pengurus dipilih dalam rapat musyawarah melalui sistim formatur.
  6. Pengurus bertanggungjawab kepada anggota.
BAB IV
TUGAS, WEWENANG BADAN PENGURUS
Tugas
Pasal 8
Tugas Pengurus HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila  Jawa Timur yaitu :
1. Ketua
a.     Sebagai pucuk pimpinan organisasi, maka ia berfungsi untuk mengarahkan dan mengawasi keserasian hubungan HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila  Jawa Timur
b.     Menjalankan program kerja dan pelaksanaannya sesuai dengan keputusan Musyawarah anggota serta keputusan rapat harian pengurus.
c.     Mempersiapkan gagasan dan konsep yang merupakan kebijaksanaan dalam menentukan prioritas program yang berhubungan dengan kinerja organisasi.
d.     Memimpin rapat-rapat pengurus.
2. Wakil Ketua
a.     Membantu ketua dalam usaha kelancaran pelaksanaan kegiatan HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila  Jawa Timur baik kedalam maupun keluar.
b.     Bertanggung jawab memimpin HIPMAKADEJA$3C/span> Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila  Jawa Timur bersama sekretaris jika ketua berhalangan.
c.     Memimpin rapat-rapat pengurus.
3. Sekretaris
a.     Bertugas untuk mengkoordinasi program, menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan program secara keseluruhan yang lebih berorientasi kepada intern HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila  Jawa Timur baik kedalam maupun keluar.
b.     Menjalankan tugas pengelolahan kesekertariatan dan rumah tanggah kesekretariatan HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila  Jawa Timur.
c.     Mempersiapkan agenda-agenda, menyusun notulen rapat dan memberitahukan kepada semua pengurus dan anggota sebelum rapat.
d.     Memimpin rapat-rapat pengurus.
4.  Bendahara
a.     Mempersiapkan rekomendasi pemikiran dana untuk penyusunan kebijakan untuk menentukan prioritas program keuangan.
b.     Melaporkan kondisi keuangan setiap rapat-rapat HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila  Jawa Timur.
c.     Bertugas mengatur dan bertanggung jawab terhadap anggaran rutin HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila  Jawa Timur.
d.     Menghadiri rapat-rapat HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila  Jawa Timur.
5. Bidang Litbang
a.     Menyusun serta melaksanakan program-program yang berkaitan dengan litbang.
b.     Selalu berkoordinasi dengan pengurus inti dalam pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi program litbang dalam setiap pertemuan anggota.
c.     Menghadiri rapat-rapat HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila  Jawa Timur.
6. Bidang Minat dan Bakat
a.     Menyusun serta melaksanakan program-program yang berkaitan dengan bidang minat bakat.
b.     Selalu berkoordinasi dengan pengurus inti dalam pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi program minat bakat dalam setiap pertemuan anggota.
c.     Menghadiri rapat-rapat HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila  Jawa Timur.
7. Bidang kerohanian
a.     Menyusun serta melaksanakan program-program yang berkaitan dengan bidang kerohanian.
b.     Selalu berkoordinasi dengan pengurus inti dalam pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi program kerohanian dalam setiap pertemuan anggota.
c.     Menghadiri rapat-rapat HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Jawa Timur.
  1. Bidang Humas
a.     Menyusun serta melaksanakan program-program yang berkaitan dengan bidang humas.
b.     Selalu berkoordinasi dengan pengurus inti dalam pelaksanaan, pelaporan dan evaluasi program humas dalam setiap pertemuan anggota.
c.     Menghadiri rapat-rapat HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila  Jawa Timur.
 Wewenang
Pasal 9
  1. Wewenang tertinggi dalam organisasi HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Se-Jawa adalah Badan pengurus Harian ( BPH).
  2. Bertindak kedalam dan keluar atas nama organisasi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta program kerja yang telah di tetapkan pada rapat anggota.
  3. Melaksanakan rapat anggota
  4. Membina Komunikasi dengan Anggota
  5. Melaksanakan program kerja yang telah di tetapkan oleh rapat anggota
  6. Dalam Rapat Musyawarah besar yang tidak dapat di laksanakan tepat pada waktunya pengurus lama masih tetap bertangunjawab terhadap jalannya organisasi HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Jawa Timur.
  7. Badan pengurus yang habis masa jabatannya tidak dapat mencalonkan dan dipilih kembali
  8. BPH berhak menyampaikan laporan kepada orang tua, setiap perkembangan study , kesehatan  kesejahteraan anggota dan termasuk melakukan perbuatan melawan hukum.
  9. Organisasi berwewenang untuk mengatur komunikasi dengan atau dari Dekenat serta lembaga sewadaya masyarakat ( LSM ) dan organisasi lain yang sejalan dengan visi misi HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Se-Jawa Timur.
  10. BPH berhak menyampaikan laporan kepada dekenat Jayawijaya keuskupan Jayapura mengenai setiap perkembangan kegiatan organisasi maupun perkembangan study dan kesejahteraan anggota.
  11. Organisasi dapat merekomendasikan salah satu anggota, alumni dan simpatisan untuk dapat mengambil bagian dalam suatu kegiatan sebagai wakil mahasiswa Katolik Dekenat Jayawijaya menyangkut  kepentingan anggota HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Se-Jawa Timur.
  12. Badan atau lembanga khusus dapat di bentuk oleh pengurus sebagai kelengkapan organisasi HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Se-Jawa Timur sesuai kebutuhan dan selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tanggah organisasi.
BAB V
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT
Musyawarah
Pasal 10
Musyawarah anggota
a.     Musyawarah anggota dapat dikatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota.
b.     Musyawarah berlangsung sekurang-kurangnya 1(satu)  kali dalam satu periode atau berdasarkan atas kebutuhan dan kepentingan organisasi. Rapat ini dihadiri oleh seluruh anggota dan pengurus HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Se-Jawa Timur.
c.     Apabila dalam keadaan luar biasa, maka dapat diadakan musyawarah luar biasa.
Pasal 11
Musyawarah Besar
1.     Musyawarah besar ( MUBES) diadakan 2 (dua) tahun sekali dan di hadiri oleh pendiri, pembina, pengurus dan seluruh anggota HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila  Jawa Timur.
2.     Musyawarah besar dilakukan untuk memilih pengurus baru dan menyusun program kerja
3.     Musyawarah besar di nyatakan sah apabila dihandiri oleh 2/3 dari jumlah anggota
4.     Musyawarah besar dipimpin oleh pimpinan sidang yang di pilih dari peserta sidang.
Rapat-rapat
Pasal 12
Rapat rutin
1.     Rapat di adakan tiap 3 (tiga) bulan sekali dan dihadiri oleh pengurus dan anggota
2.     Rapat dinyatakan sah apabila dihandiri oleh 2/3 dari jumlah anggota.
3.     Rap`t rutin dipimpin oleh pengurus
Pasal 13
Rapat Khusus
1.     Rapat khusus di adakan 6 ( enam ) bulan sekali dan dihadiri oleh pengurus
2.     Rapat khusus dan atau khusus dipimpin oleh ketua panitia, dinyatakan sah apabila dihadiri oleh 2/3 dari jumlah pengurus
3.     Rapat khusus pimpin oleh ketua HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila  Jawa Timur dan atau yang di tunjukan oleh pengurus.
Pasal 14
Rapat istimewa
1.     Rapat istimewa dapat di laksanakan sewaktu-waktu atas usul anggota melalui HIPMAKADEJA.
2.     Rapat istimewa di laksanakan apa bila badan pengurus harian melangar haluan dan arah organisasi yang di tetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3.     Rapat istimewa dipimpin langsung oleh pendiri, pembina dan atau yang dituankan dalam organisasi.
BAB VI
PELINDUNG, PENDIRI, PENASEHAT DAN PEMBINA
Pasal 15
  1. Pelindung adalah Uskup Keuskupan Jayapura.
  2. Pendiri adalah perorangan atau kelompok yang melahirkan HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila  Jawa Timur untuk pertama kalinya.
  3. Penasehat adalah Romo Mahasiswa keuskupan setempat dimana  HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Jawa Timur berada.
  4. Pembina adalah senior dan alumni HIPMAKADEJA yang berdomisili tetap dan tidak tetap di Jawa Timur.
Pasal 16
1.     Dalam organisasi HIPMAKADEJA pendapat pelindung, pendiri, penasehat dan Pembina sangat dihormati.
2.     Pelindung berfungsi memberikan perlindungan kelangsungan hidup HIPMAKADEJA.
3.     Pendiri berfungsi memberi  pertimbangan kepada organisasi baik di minta atau tidak di minta.
4.     Penasehat berfungsi ikut memberikan nasehat arahan tentang pokok-pokok pikiran organisasi. 
BAB VII
SUMBER KEUANGAN
Pasal 17
1.     Anggota pasca sarjana dan sarjana yang berstatus pegawai negeri sipil wajib membayar uang pangkal pertahun sebesar Rp. 50.000,- dan iuran bulanan sebesar Rp.15.000,-
2.     Anggota pasca sarja regular wajib membayar uang pangkal pertahun sebesar Rp.15.000.00 dan iuran bulan sebesar Rp 5.000,-
3.     Anggota program  S1 dan diploma yang berstasus PNS wajib membayar uang pangkal pertahun sebesar Rp.25.000,- dan iuran bulan sebesar Rp.7.500,-
4.     Anggota program  S1 dan diploma Non PNS wajib membayar uang pangkal pertahun sebesar Rp.10.000,- dan iuran bulan sebesar Rp.2.500,-
5.     Selain iuran anggota,keuangan organisasi di peroleh usaha yang sah dan bantuan sukarela yang tidak mengikat dan diberikan kepada bendahara.
6.     Uang pangkal, uang iuran dan uang dari sumber lain  sesuai dengan anggaran dasar menjadi hak organisasi.
7.     Membantu kebutuhan pelajar mahasiswa asal Dekenat Jayawijaya sesuai dengan kemampuan organisasi.
8.     Bila diperlukan melalui rapat anggota dapat membentuk komisi kualitifikasi untuk memeriksa keuangan organisasi HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Jawa Timur.
9.     Dekenat Jayawijaya dapat mengalokasiskan dana operasional pengurus harian.
BAB VIII
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 18
1.     Atribut organisasi HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Jawa Timur di samakan sesui dengan kesepakatan dalam rapat kerja HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Jawa Timur.
2.     Atribut organisasi terdiri dari : Logo, Bendera, dan Cap
3.    Lambang organisasi beserta artinya yang di sahkan pada rapat Anggota di tetapkan sebangai lambang HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Jawa Timur.
Pasal 19
LOGO
1. Logo organisasi HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Jawa Timur adalah sebagai berikut
a.     Logo organisasi terdiri dari unsur; Tangan bersikap Doa, Alkitab dan Rosario.
b.     Posisi logo terletak di kiri atas kop surat
2. Warna logo
a.     Warna Kuning melambangkan bendera katolik Roma
b.     Warna Perak pada Rosario melambangkan tiga orang Raja farisi dari Timur membawa  Emas, Mur dan Kemenyan mengikuti bintang menjemput kelahiran Tuhan Yesus.
3. Stempel HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Jawa Timur.
a.     Stempel Himpunan adalah berbentuk bulat
b.     Atap Honai yang melingkar dengan R 25 artinya jatidiri dan peradaban
c.     Di dalam bergambar Hati yang artinya cinta kasih
d.     Di atas Hati gambar Salib yang artinya Kemenangan seorang umat Kristisani.
e.     Di dalam Hati ada tulisan Sta. Theresa Avila adalah seorang Suster yang berpendidikan yang baik dan menghasilkan yang terbaik dalam umat Kristiani.
f.      Bagian bawah dengan R 24 sebagai bumi yang kita rantau.


Pasal 20
Bendara Organisasi
Bendera organisasi HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Jawa Timur di dalamnya terdapat logo organisasi Kuning dan putih melambangkan bendera Khatolik Roma.





BAB  IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 21
1.     Rancangan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang baru disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya 14 hari sebelum pelaksanaan Musyawarah Anggota.
2.     Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diajukan kedalam Musyawarah Anggota, apabila disetujui oleh 2/3 anggota untuk dibahas.
3.     Rancangan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang tidak mendapat persetujuan dari 2/3 anggota , tidak dapat dibahas dalam Musyawarah Anggota.
4.     Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang mendapat persetujuan 2/3 anggota yang hadir, dapat disahkan menjadi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
PEMBUBARAN FORUM
Pasal 22
1.     Pembubaran HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Jawa Timur ini dilakukan oleh Musyawarah Anggota.
2.     HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Jawa Timur dapat dibubarkan oleh Anggota dalam Musyawarah Anggota, apabila disetujui oleh 2/3 anggota Forum.
3.     Keputusan pembubaran dapat disampaikan kepada pihak-pihak berwajib disertai alasan-alasan pembubaran.
Pasal 23
Semua aset HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Jawa Timur setelah dibubarkan diserahkan seluruhnya kepada Dekenat Jayawijaya.
BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 24
1.     Secara resmi seluruh urusan keluar, baik ke Dekenat Jayawijaya maupun pihak lain oleh anggota harus sepengetahuan pengurus.
2.     Apabila HIPMAKADEJA Keuskupan Jayapura Sta. Theresa Avila Jawa Timur dalam keadaan luar biasa, Badan Pengurus Harian atau Ketua dapat mengambil kebijakan.
3.     Kebijakan yang dimaksud diatas, (Ayat 2 Pasal 24), ditujukan semata demi kepentingan anggota dan keselamatan serta kelanjutan dari organisasi.
star

0 komentar:

Posting Komentar

 photo SYUKUR1_zpsb8b9b75c.gif